DPRD Blora 2024, Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan

KPU Kabupaten Blora telah menetapkan perolehan kursi DPRD Blora serta caleg terpilih untuk periode 2024-2029.
KPU Kabupaten Blora telah menetapkan perolehan kursi DPRD Blora serta caleg terpilih untuk periode 2024-2029.

Blora,- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menyisakan jejaknya yang kini mengantar Kabupaten Blora ke babak baru pemerintahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora dengan tegas menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih dalam sebuah Rapat Pleno yang digelar dengan penuh kehati-hatian dan kesaksamaan.

Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih: Suatu Proses yang Tidak Ringan

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari keputusan KPU Blora yang diatur dalam nomor 929 tahun 2024 untuk kursi anggota DPRD dan nomor 930 tahun 2024 untuk caleg terpilih. Rapat yang digelar di Hotel Almadina Blora pada Kamis (2/5/2024) tersebut menjadi saksi atas proses yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk jajaran Bawaslu Blora dan perwakilan partai politik.

Peta Kekuatan Parpol: Siapa yang Mendominasi Pileg Blora?

Dari hasil rapat pleno yang digelar, terungkap bahwa sepuluh partai politik berhasil meraih kursi di DPRD Blora. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora menempati posisi puncak dengan meraih sebelas kursi, disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan delapan kursi. Di urutan selanjutnya, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Gerindra masing-masing berhasil mengamankan lima kursi.

Proses Hukum yang Melingkupi Penetapan

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menjelaskan bahwa proses penetapan caleg terpilih tidak serta merta dilakukan, melainkan mengikuti ketentuan yang ada. Pengumuman caleg terpilih dan perolehan kursi didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh oleh masing-masing partai politik, sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2024.

Mekanisme Perubahan dan Proses Klarifikasi

Widi juga menyinggung mekanisme perubahan yang dapat terjadi, yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Jika ada perubahan dalam keadaan atau keikutsertaan caleg terpilih, partai politik diharuskan untuk mengirim surat pemberitahuan kepada KPU. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap perubahan tersebut sebelum proses selanjutnya.

Daftar Nama Awal DPRD Kabupaten Blora Periode 2024 - 2029 

Dapil 1 Blora (Blora, Jepon, Jiken, Bogorejo) :

  1. M. Khilmi Yuliyanjaya (PKB)H.
  2. Mochamad Muchklisin (PKB)
  3. Ahmad Labib Hilmy (PKB)
  4. Adina (Gerindra)
  5. Jayadi, S.H. (Gerindra)
  6. Anif Mahmudi (PDIP)
  7. Andita Nugrahanto (PDIP)
  8. Supardi (Golkar)
  9. Sugeng Hariyanto (Nasdem)
  10. Santoso Budi Susetyo (PKS)
  11. Vella Mushardika Dwi Savera (Demokrat)

Dapil 2 Blora (Sambong, Cepu, Kedungtuban) : 

  1. H. Ketut Kunarwo (PKB)
  2. M. Husaini (PKB)
  3. Galuh Saraswati (Gerindra)
  4. H.M. Dasum (PDI P)
  5. Ir. Siswanto (Golkar)
  6. Irma Isdiana (Nasdem)
  7. Arifin Muhdiarto (PKS)
  8. Achlif Nugroho Widi Utomo (PPP)

Dapil 3 Blora (Randublatung, Jati, Kradenan) :

  1. Ratna Pancarini (PKB)
  2. Ika Dewi Susanti (Gerindra)
  3. Mujoko (PDI P)
  4. Bibi Hastuti (PDIP)
  5. Meidi Usmanto (Golkar)
  6. Yuyus Waluyo (Nasdem)
  7. H. M. Warsit (Hanura)
  8. Iwan Krismiyanto (Demokrat)
  9. Saeful Arifin (PPP)

Dapil 4 Blora (Kunduran, Todanan, Japah) :

  1. Mustopa (PKB)
  2. Munawar (PKB)
  3. Jamhuri (PKB)
  4. Subroto (PDIP)
  5. Eko Adi Nugroho (PDIP)
  6. Galuh Widiasih Mustikasari (Golkar)
  7. Sakijan (Nasdem)
  8. Munatin (PKS)

Dapil 5 Blora (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) :

  1. Ahmad Fahim Mulabby (PKB)
  2. M. Mukhlisin (PKB)
  3. Lanova Chandra Tirtaka (Gerindra)
  4. Indra Eko Sulistyono (PDIP)
  5. Siswanto (Golkar)
  6. Aditya Candra Yogaswara (Nasdem)
  7. Supriedi (Demokrat)
  8. Suyono (Perindo)
  9. Jariman (PPP)