Akses Kesehatan untuk Semua, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah Blora Dibahas Bersama Warga

Dalam public hearing ranperda di Kabupaten Blora, Achlif Nugroho WU,M.Kom, anggota Pansus III DPRD, menyoroti urgensi perda Sistem Kesehatan Daerah.
Dalam public hearing ranperda di Kabupaten Blora, Achlif Nugroho WU,M.Kom, anggota Pansus III DPRD, menyoroti urgensi perda Sistem Kesehatan Daerah.

Cepu,- Dalam sebuah public hearing ranperda di pendopo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Achlif Nugroho WU,M.Kom, (Gus Uut) anggota Pansus III DPRD Kabupaten Blora, menggarisbawahi urgensi perda Sistem Kesehatan Daerah. Gus Uut menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Kesehatan adalah hak setiap individu, tidak peduli latar belakang sosial, ekonomi, atau status. Pemerintah Kabupaten Blora memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Kesehatan Menjadi Hak yang Tidak Memandang Status Sosial

Pada public hearing tersebut, Gus Uut juga mengungkapkan fakta bahwa kesehatan adalah aspek kehidupan yang mahal dan tidak memandang status sosial seseorang. "Kesehatan mahal harganya. Bila sudah sakit, tidak ada bedanya antara orang miskin dan orang kaya," ungkapnya. Setiap hari, banyak masyarakat yang dihadapkan pada tantangan biaya pengobatan yang tak terduga. 

Salah satu permasalahan yang sering kali muncul adalah terkait dengan prosedur pengaktifan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat kurang mampu. Aduan serupa terus mengalir, terutama ketika pemilik KIS sedang dalam proses pengobatan di rumah sakit.

Meskipun Kabupaten Blora pernah meraih predikat UHC lebih dari 95%, namun penurunan jumlah peserta aktif pada jaminan kesehatan nasional menuntut tindakan segera.
Meskipun Kabupaten Blora pernah meraih predikat UHC lebih dari 95%, namun penurunan jumlah peserta aktif pada jaminan kesehatan nasional menuntut tindakan segera.

Perlunya Perda Sistem Kesehatan Daerah

Meskipun Kabupaten Blora pernah meraih predikat UHC (Universal Health Coverage) lebih dari 95%, namun kondisi tersebut berubah sejak 30 Maret 2024. Jumlah peserta aktif pada jaminan kesehatan nasional mengalami penurunan, tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya. Dampaknya, predikat UHC tersebut hilang, serta keistimewaan dalam pelayanan aktivasi dan reaktivasi kepesertaan pada jaminan kesehatan juga terganggu.

Ketika waktu terus berjalan, kebutuhan akan akses terhadap pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas bagi warga Kabupaten Blora. "Oleh karena itu, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah menjadi semakin mendesak untuk ditetapkan. Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Blora mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," pungkas politisi dari PPP Blora ini.