Dukungan Penuh Penambang Ledok Atas Wacana Pembentukan Satgassus Sumur Minyak Tua

Dariyanto Tokoh Penambang Sumur Minyak Tua Ledok
Dariyanto, tokoh Perkumpulan Penambang Sumur Minyak Timba Ledok, menyatakan bahwa pembentukan Satgassus penting demi terwujudnya kesejahteraan sosial dan bukan sekedar untuk memperkaya segelintir orang. 

Blora,– Usulan pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Sumur Minyak Tua oleh PT Blora Patra Energi (BPE) mendapatkan dukungan penuh dari para penambang minyak tradisional di Lapangan Ledok. Tokoh Perkumpulan Penambang Sumur Minyak Timba Ledok, Dariyanto, menyatakan dukungan tersebut secara terbuka dalam percakapan seluler pada Jumat (07/06/2024).

"Kami mendukung penuh pembentukan Satgassus Penyelamatan Asset Sumur Minyak Tua yang diwacanakan oleh PT BPE. Kami berkeyakinan bahwa langkah itu sudah pasti bermuara pada kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Blora, bukan sekedar untuk kepentingan sekelompok orang saja," tegas Dariyanto.

Pelibatan Berbagai Pihak

Dariyanto menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam pembentukan Satgas tersebut. Menurutnya, wacana yang diinisiasi oleh PT BPE itu hendaknya juga melibatkan pihak Pertamina yang didukung penuh oleh aparat penegak hukum, penegak perda, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum, serta media massa lokal maupun nasional.

"Peran aparat penegak hukum pada kasus sumur minyak tua Platungan Blora Kota dan Soko Jepon sangat diperlukan. Kami, penambang Ledok, hanya memegang satu prinsip: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari situlah kami melalui BPE hanya mengirimkan hasil minyak Ledok ke Pertamina sebagai BUMN yang dipercaya oleh negara," paparnya.

Pentingnya Pengawasan dan Pembinaan

Praktisi sumur minyak tua ini juga berpendapat bahwa pembiaran eksplorasi dan eksploitasi minyak ilegal hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusakan sosial yang parah. Tanpa pembinaan dari pihak yang berkompeten, dipastikan eksploitasi tersebut tidak akan mengikuti kaidah teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita berkaca pada peristiwa Wonocolo tahun 2012, andaikan para pihak terkait punya kepedulian untuk mencermati munculnya tambang-tambang ilegal yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 beserta akibatnya, dipastikan beliau-beliau akan segera bergerak cepat sebelum kerusakan lingkungan bahkan kerusakan sosial terjadi pada masyarakat sekitar sumur minyak tua pada khususnya, maupun masyarakat Kabupaten Blora pada umumnya," pungkasnya.

Komitmen Bersama untuk Menjaga Aset Negara

Dukungan dari penambang tradisional terhadap wacana pembentukan Satgas Khusus Penyelamatan Sumur Minyak Tua menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga aset negara dan mencegah kerusakan lingkungan serta sosial. Hanya kolaborasi berbagai pihak yang akan menjadi kunci sukses dalam upaya penyelamatan sumur minyak tua.