DPRD Kabupaten Blora Gelar Rapat Paripurna Persetujuan RPJPD 2025-2045
Blora,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora mengadakan rapat paripurna untuk memberikan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blora Tahun 2025-2045. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 6 Juli 2024, ini dibuka dengan tertib dan diawali oleh laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Blora.
Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara
Setelah laporan disampaikan, acara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Proses ini mencakup penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Blora dan Ketua DPRD, HM Dasum, SE., M.M.A. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun,” ujar HM Dasum dalam pengantarnya.
Tahapan Penyusunan RPJPD
Dalam penyusunan RPJPD, berbagai tahapan harus dilalui, termasuk pembentukan tim penyusun, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja, dan penyiapan data serta informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Rancangan awal RPJPD mencakup analisis kondisi daerah, permasalahan pembangunan, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis, serta perumusan visi, misi, dan arah kebijakan daerah.
Konsultasi dan Penyempurnaan Rancangan RPJPD
Setelah rancangan awal disusun, Bupati Blora mengkonsultasikannya kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan masukan. Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi memberikan saran penyempurnaan paling lambat 10 hari setelah konsultasi dilaksanakan. Bupati kemudian menyempurnakan rancangan awal tersebut menjadi rancangan RPJPD sesuai dengan saran yang diberikan.
Pembahasan dan Penetapan Rancangan Perda
Rancangan Perda tentang RPJPD kemudian disampaikan kepada DPRD Blora untuk dibahas. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Bupati Blora menetapkan rancangan perda yang telah dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Perda RPJPD paling lambat enam bulan setelah periode RPJPD sebelumnya berakhir.
Penandatanganan dan Evaluasi Gubernur
Pada 19 Juni 2024, Bupati Blora telah menyampaikan Rancangan Perda RPJPD dengan surat nomor: 000.7/1350/2024. Pembahasan lanjutan antara DPRD dan Bupati Blora dilaksanakan pada 23 hingga 25 Juni 2024 di Yogyakarta. Hasil pembahasan ini dilaporkan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusannya.
Sambutan Bupati Blora dan Penutupan
Acara diakhiri dengan sambutan dari Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP., M.Si., yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna ini. “Alhamdulillah, sore tadi dapat mengikuti rapat paripurna DPRD. Agenda persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Blora tahun 2025-2045,” ujar Bupati Arief Rohman. Beliau berharap RPJPD ini dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blora ke depan, dengan mengedepankan potensi daerah dan kearifan lokal.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Blora, Forkopimda, Sekda Blora, serta Kepala OPD terkait, dan berlangsung dengan sukses hingga penutupan.