Empat Raperda Disetujui DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora menyetujui empat Raperda dalam rapat paripurna pada 31 Juli 2024

Blora, 31 Juli 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dan Pemerintah Kabupaten Blora menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, SE., M.MA, dengan didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST., MM., serta unsur Forkopimda, Anggota DPRD, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rangkaian Rapat Paripurna

Dalam pengantarnya, HM. Dasum menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini dilaksanakan untuk memberikan persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024. "Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora," jelas HM. Dasum.

Pembahasan dan Fasilitasi Raperda

Pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi. Berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Tengah, terdapat beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan. Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, pada 22 Juli 2024, dilakukan rapat antara Pansus DPRD Blora dengan Tim Asistensi Pembahasan Raperda Kabupaten Blora untuk menyempurnakan Raperda sesuai hasil fasilitasi Gubernur.

Penandatanganan Persetujuan Bersama

Juru Bicara Bapemperda DPRD Blora, H. Anif Mahmudi, S.Kep., menyampaikan laporan Pansus tentang tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat Raperda tersebut. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, SE., MMA, serta sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.

Sambutan Wakil Bupati Blora

Sebelum rapat paripurna berakhir, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST., MM., membacakan sambutan Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas persetujuan DPRD terhadap empat Raperda, yakni tentang Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, dan Perubahan Kedua Atas Perda 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora," kata Wabup Tri Yuli Setyowati.

Raperda Kabupaten Layak Anak

Bupati Blora menjelaskan bahwa Raperda tentang Kabupaten Layak Anak sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak. "Anak-anak adalah masa depan kita, dan memberikan mereka lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Bupati Blora.

Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. "Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya," tambahnya.

Raperda Pembangunan Keluarga

Raperda tentang Pembangunan Keluarga menekankan pentingnya pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. "Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan," tegas Bupati Blora.

Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang. "Dengan perubahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat," ungkapnya.