Media Blora: Dirjen Kominfo Tegaskan Kepatuhan Platform Media Sosial terhadap Aturan di Indonesia

Pentingnya platform media sosial di Indonesia, termasuk di Blora, untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait konten pornografi dan judi online

Sebelum mengundurkan diri, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pernah mengingatkan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Blora, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah larangan keras terhadap konten yang mengandung pornografi dan judi online. Dalam acara Ngopi Bareng Dirjen Aptika di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2024), Semuel menegaskan, "Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita."

Langkah Tegas Pemerintah terhadap Pelanggaran

Semuel Abrijani Pangerapan menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi. Ia memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut. "Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," tandasnya.

Pembatasan Konten Sesuai Yurisdiksi Lokal

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan bahwa prinsip kebebasan berbicara yang tanpa batas tidak dapat diterapkan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi. "Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yuridiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya.

Larangan Keras terhadap Promosi Judi Online

Selain konten pornografi, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online. Pemerintah akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum memutus akses terhadap pihak yang mempromosikan judi online. "Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," tuturnya.

Penegasan Terhadap E-Commerce Asing

Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). "Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir," tegasnya.