Bawaslu Blora Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 Jaga Integritas Sepanjang Proses Pemilihan

Bawaslu Blora ingatkan calon bupati dan wakil Bupati Blora untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara selama proses pilkada Blora 2024 berlangsung

Blora, Jawa Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengingatkan seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blora 2024 untuk menjaga integritas dengan tidak menggunakan fasilitas negara selama proses pemilihan berlangsung. Imbauan ini disampaikan menjelang dimulainya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Blora pada akhir Agustus 2024.

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh Bapaslon selama tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, dilarang keras. Fasilitas negara yang dimaksud termasuk kendaraan dinas, gedung pemerintahan, serta protokoler yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan kampanye atau kegiatan politik lainnya.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran, kami menghimbau seluruh Bapaslon agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam setiap tahapan Pilkada, bukan hanya saat pendaftaran. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan,” ujar Andyka pada Selasa (27/8/2024).

Pengawasan Ketat Sepanjang Pilkada

Bawaslu Blora memastikan akan mengawasi secara ketat seluruh proses penyelenggaraan Pilkada Blora 2024. Andyka menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan terus memantau setiap langkah Bapaslon selama Pilkada Blora 2024, memastikan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi atau politik,” tegas Andyka.

Pentingnya Netralitas Semua Pihak

Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengingatkan semua pihak yang diwajibkan netral oleh undang-undang—seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan kepala desa—untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada. Netralitas ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa semua pihak yang diwajibkan netral harus mematuhi aturan dan menjaga jarak dari kegiatan politik. Ini untuk memastikan bahwa Pilkada Kabupaten Blora berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Lulus.

Ajakan Partisipasi Aktif Masyarakat

Bawaslu Blora juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada Blora 2024. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran diimbau untuk melaporkannya ke kantor Bawaslu Blora agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kejujuran dan keadilan dalam Pilkada Blora. Kami mengajak semua warga untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran,” tambah Lulus.

Pilkada yang Junjung Tinggi Netralitas dan, Bebas dari Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blora 2024 diharapkan dapat berjalan dengan integritas dan netralitas yang tinggi. Bawaslu Blora, melalui pengawasan ketat dan imbauan yang tegas, berkomitmen untuk memastikan Pilkada Blora 2024 berlangsung secara adil, bebas dari penyalahgunaan fasilitas negara, dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi proses Pilkada, demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.