Kecam Pembunuhan Advokat, IPHI 1987 Menyatakan Sikap Desak Transparansi dan Profesional
![]() |
| Pengurus IPHI DPD Jawa Tengah saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pembunuhan advokat Aris Munadi di Sekretariat IPHI, Jumat (19/12/2025) |
Semarang — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 (DPD IPHI 1987) Jawa Tengah mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang advokat asal Banyumas, Aris Munadi. Organisasi profesi advokat tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua DPD IPHI 1987 Jawa Tengah, Victor Nizam Ferdiansah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembunuhan terhadap advokat bukan hanya persoalan kriminal biasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap profesi penegak hukum itu sendiri.
“Korban adalah rekan sejawat kami, seorang advokat yang bekerja berdasarkan hukum dan kode etik profesi. Karena itu, sudah menjadi kewajiban moral dan institusional kami untuk mengawal proses hukum kasus ini sejak tahap penyelidikan hingga persidangan,” ujar Victor saat ditemui di Sekretariat DPD IPHI 1987 Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Aris Munadi sebelumnya dilaporkan hilang selama sekitar 20 hari sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, terkubur di kawasan hutan Desa Kubangkangkung, Kabupaten Cilacap. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Cilacap.
Victor menekankan pentingnya keterbukaan aparat dalam mengungkap secara detail modus operandi serta latar belakang peristiwa pidana tersebut.
“Kami mendorong agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam hal ini, kami juga meminta Polda Jawa Tengah turut melakukan pengawasan,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD IPHI 1987 Jawa Tengah, Anna Winiastuty, S.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh komunitas advokat di Indonesia.
“Advokat harus mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap profesi advokat,” ujar Anna.
Menurutnya, advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menegakkan keadilan berbasis hukum.
DPD IPHI 1987 Jawa Tengah juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jajaran DPC IPHI 1987 di wilayah sekitar lokasi kejadian, khususnya Banyumas, Kebumen, dan Banjarnegara, untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami akan terus mendukung dan mengontrol proses pencarian keadilan bagi almarhum dan keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai sesama advokat,” tambah Victor.
IPHI 1987 Jawa Tengah menegaskan kembali bahwa profesi advokat merupakan officium nobile—profesi mulia yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap advokat dipandang sebagai ancaman serius terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (Red)

.jpg)