Tim Advokasi Resmi Laporkan Perusakan APK ASRI Blora ke Bawaslu

Tim Advokasi ASRI Blora melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan Arief Rohman dan Sri Setyorini di Kecamatan Banjarejo ke Bawaslu Blora pada 11 Oktober 2024

Berita Blora – Perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (ASRI), berbuntut panjang. Merasa berkewajiban turut jaga kondusifitas, Tim Advokasi ASRI Blora melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Jumat, (11/10/2024). Perusakan APK tersebut terjadi di tujuh titik di Kecamatan Banjarejo, dan diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.

Zainudin, SH., MH., Ketua Tim Advokasi ASRI Blora, menyatakan bahwa tindakan perusakan ini merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon. "Kami hari ini melaporkan perusakan APK pasangan ASRI di beberapa titik di Kecamatan Banjarejo ke Bawaslu. Ini jelas melanggar aturan Pilkada, dan kami berharap laporan ini dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024," jelas Zainudin.

Tindakan Hukum oleh Tim Advokasi ASRI Blora

Laporan ke Bawaslu Blora ini disertai dengan bukti berupa foto dan video perusakan APK di tujuh titik. Meskipun identitas pelaku belum diketahui, Zainudin menegaskan bahwa tindakan ini perlu diantisipasi agar tidak meluas ke wilayah kecamatan lain. "Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menyebar ke daerah lain dan menjaga situasi Pilkada tetap damai," tambahnya.

Tim Advokasi ASRI Blora juga mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan ASRI untuk tetap tenang. "Sesuai dengan arahan Calon Bupati Arief Rohman, kami meminta agar relawan tidak terbawa emosi dan tetap menjalankan kampanye dengan damai dan teratur," ujar Zainudin.

Respon dari Bawaslu Blora

Musta’in, perwakilan dari Bawaslu Blora, mengonfirmasi bahwa laporan dari Tim Advokasi ASRI Blora telah diterima. "Kami sudah menerima laporan terkait perusakan APK ini dan akan segera melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," kata Musta’in. Ia juga menegaskan bahwa perusakan APK adalah pelanggaran yang diatur dalam undang-undang pemilu. "Ini adalah pelanggaran pidana karena APK merupakan media resmi untuk berkampanye," jelasnya.

Arahan dari Calon Bupati Arief Rohman

Arief Rohman, calon Bupati Blora nomor urut 1, mengingatkan para pendukung dan simpatisan ASRI untuk tidak membalas tindakan anarkis ini. "Kami harus tetap santun. Jangan sampai membalas dengan cara yang sama. Kita harus fokus membangun kampanye yang aman, damai, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Arief.

Kondusifitas Pilkada Blora 2024

Dengan adanya laporan ini, diharapkan situasi Pilkada Blora tetap terkendali dan kondusif. Tim Advokasi ASRI Blora mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga suasana Pilkada yang damai dan aman, serta menghindari tindakan provokasi yang dapat memanaskan situasi.