-->

UU No. 26/2007 dan Kawasan Cepu Raya

 

Peta Kawasan Cepu Raya menampilkan zonasi penataan ruang sesuai UU No.26/2007

1. Pengenalan UU No. 26/2007, Dasar Penataan Ruang Kawasan Cepu Raya

Gengs, UU No. 26 Tahun 2007 ini jadi pondasi utama buat aturan penataan ruang di Indonesia, termasuk penataan ruang Kawasan Cepu Raya di Blora, Jawa Tengah. UU ini ngatur tahapan perencanaan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota supaya gak ada tumpang tindih fungsi lahan dan lingkungan tetap terjaga. Biar para investor atau pemilik lahan di Kawasan Cepu Raya punya kepastian hukum, rapi aturannya dari skala makro sampai mikro.

2. Poin Kunci di Kawasan Cepu Raya

Kawasan Cepu Raya meliputi enam kecamatan: Sambong, Cepu, Kedungtuban, Kradenan, Randublatung, dan Jati. Berikut poin kunci penataan ruang Kawasan Cepu Raya :

  • Fungsi lahan wajib sesuai RDTR Kawasan Cepu Raya: pertanian, pemukiman, industri, atau ruang terbuka hijau.

  • Koordinasi antar-kecamatan Cepu Raya biar perizinan izin AMDAL Kawasan Cepu Raya makin gesit.

  • Semua proyek di Kawasan Cepu Raya kudu punya dokumen AMDAL/UKL-UPL sesuai skala dampak lingkungan.

  • Zonasi Kawasan Cepu Raya ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Blora.

3. Dampak bagi Investor/Pemilik Lahan di Kawasan Cepu Raya

Paham tata ruang Kawasan Cepu Raya bikin investasi atau pengembangan lahan lebih terstruktur. Ini beberapa dampaknya :

  • Harus nyocokin rencana bisnis properti di Kawasan Cepu Raya dengan RDTR, nih.

  • Perizinan investasi di Kawasan Cepu Raya lebih jelas, tapi dokumen AMDAL Kawasan Cepu Raya wajib lengkap.

  • Ada skema kompensasi kalau fungsi lahan berubah paksa oleh kebijakan tata ruang Cepu Raya.

  • Infrastruktur pendukung Kawasan Cepu Raya makin oke, jadi peluang investasi properti di Kawasan Cepu Raya makin menarik.

4. Contoh Kasus Pelanggaran & Sanksi di Kawasan Cepu Raya

Beberapa contoh pelanggaran tata ruang Kawasan Cepu Raya dan sanksinya :

  • Membangun gudang industri di zona pertanian tanpa izin RDTR Cepu Raya

    • Sanksi administratif: pembongkaran paksa bangunan dan pencabutan izin.

  • Penambangan di daerah lindung Kawasan Cepu Raya tanpa AMDAL

    • Sanksi pidana: denda besar sampai penjara.

  • Ubah fungsi lahan komersial jadi perumahan tanpa rekomendasi teknis RDTR

    • Sanksi administratif: penghentian proyek dan kewajiban pemulihan lahan.

5. Ayo Download PDF UU No. 26/2007

Biar lebih greget, cek langsung aturannya! Download PDF UU No. 26/2007 di sini :