Bojonegoro Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi
Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalankan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini digelar di gedung Angling Dharma lt. 2 gedung Pemkab Bojonegoro pada Rabu (28/02/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya penurunan pendapatan dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten memunculkan kebutuhan akan peningkatan pendapatan daerah. Dalam konteks ini, Kabupaten Bojonegoro memproyeksikan APBD tahun 2024 mencapai Rp 8,2 triliun dengan pendapatan sebesar Rp 5,4 triliun, yang didominasi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 950 miliar.
Azizah menekankan perlunya inovasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Di samping itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi kinerja dan realisasi belanja untuk mengoptimalkan pendapatan.
Pj Bupati Adriyanto menegaskan perlunya upaya terus-menerus untuk menarik investor guna menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi UMKM serta mempromosikan potensi wisata di Bojonegoro.
Ibnu Suyuti, Kepala Bapenda Bojonegoro, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 kepada masyarakat dan pelaku usaha. Diharapkan melalui sosialisasi ini, wajib pajak akan memahami kebijakan yang diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan langkah-langkah strategis seperti sosialisasi ini, diharapkan Bojonegoro dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.