Pelayanan Perijinan Genset Wilayah Blora Dipercepat demi Kemudahan Pelaku Usaha

Menurut Sinung Sugeng, Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah bagi pelaku usaha di Wilayah Blora, Rembang, dan Grobogan.
Menurut Sinung Sugeng, Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah bagi pelaku usaha di Wilayah Blora, Rembang, dan Grobogan.

Blora,- Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Ariyanto, memberikan penjelasan terkait proses perijinan untuk penggunaan genset di Saung Mekarsari Blora, Jawa Tengah, belum lama ini. Dalam kesempatan tersebut, Sinung menjelaskan bahwa perizinan untuk genset dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada kapasitasnya.

Proses Perizinan Berdasarkan Kapasitas Genset

Menurut Sinung, genset dengan kapasitas di atas 500 KW memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk tempatnya sendiri, disebut IUP PTLS. Sementara itu, genset dengan kapasitas di bawah 500 KW memerlukan surat keterangan wajib lapor dari kepala cabang dinas ESDM wilayah setempat. Proses perizinan ini memiliki batas waktu yang cukup singkat, sekitar 5 hari saja.

Fokus Pada Legalitas dan Keselamatan

Sinung menekankan bahwa proses perizinan meliputi dua aspek utama, yaitu legalitas dan keselamatan ketenagalistrikan (K2). Legalitas mencakup izin usaha dan surat keterangan, sedangkan K2 melibatkan sertifikat lisensi dan kompetensi operator. Penting bagi pemilik genset untuk memastikan bahwa proses perizinan mereka memenuhi persyaratan K2 guna memastikan keselamatan dalam pengoperasian genset.

Pelayanan Cepat dan Mudah di Wilayah Blora

Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat bagi pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Blora, Rembang, dan Grobogan. Sinung Sugeng Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dalam proses perijinan genset untuk memastikan keselamatan dan legalitas penggunaan tenaga listrik alternatif di wilayah tersebut.