Menteri Sosial Tetapkan 12 Kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS), TKSK Sambong Usulkan Perluasan Kriteria
Jakarta, 5 Juni 2025 — Kebijakan Terbaru Kementerian Sosial untuk Perluasan Perlindungan
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menetapkan Kelompok Sasaran Kerja Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 103/HUK/2025.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan sosial dan program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran.
Langkah ini mengacu pada berbagai undang-undang perlindungan sosial terkait kesejahteraan lanjut usia, perlindungan anak, penanggulangan bencana, penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, pencegahan kekerasan seksual, hingga reintegrasi sosial warga binaan.
Dari PMKS, PPKS, ke PAS, Evolusi Istilah Kesejahteraan Sosial
Sebelumnya, istilah yang digunakan pemerintah adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), lalu diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kini, nomenklatur resmi menjadi Pemerlu Atensi Sosial (PAS) — menegaskan pendekatan yang lebih fokus pada atensi atau perhatian langsung terhadap kelompok rentan.
12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS) yang Ditetapkan
Berikut rincian 12 kelompok pemerlu atensi sosial yang menjadi fokus Kementerian Sosial :
-
Anak-anak rentan – Balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan hukum, anak disabilitas, korban kekerasan, anak jalanan, dan anak yang butuh perlindungan khusus.
-
Penyandang disabilitas – Individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang.
-
Lanjut usia terlantar – Lansia di atas 60 tahun yang tak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
-
Berpendapatan rendah – Termasuk gelandangan, pengemis, dan pemulung.
-
Korban bencana – Bencana alam, nonalam, dan bencana sosial.
-
Afirmasi khusus – Komunitas adat terpencil.
-
Warga binaan – Mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan.
-
Korban kekerasan – Termasuk korban perdagangan orang dan pekerja migran bermasalah sosial.
-
Korban Napza dan HIV/AIDS – Pengguna narkotika dan penderita HIV/AIDS yang butuh pendampingan sosial.
-
Bermasalah sosial – Kelompok minoritas dan keluarga bermasalah sosial psikologis.
-
Perempuan rentan – Perempuan rawan ekonomi dan tuna susila.
-
Fakir miskin – Individu atau keluarga di bawah garis kemiskinan.
Usulan TKSK Sambong, Tambahan Kriteria Pemerlu Atensi Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sambong, Heri Ireng, menilai kebijakan ini sudah tepat, namun masih perlu diperluas.
Beberapa kategori tambahan yang diusulkan :
-
Penyandang penyakit kronis yang memerlukan bantuan berkelanjutan.
-
Lansia di keluarga miskin yang tak punya akses perawatan layak.
-
Balita stunting yang rentan kekurangan gizi.
-
Pensiunan berpendapatan rendah yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
“Kriteria tambahan ini penting agar program perlindungan sosial lebih inklusif dan menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan,” kata Heri.
Konteks Historis Kebijakan Sosial di Indonesia
Pengelompokan kelompok rentan untuk program kesejahteraan sosial sudah dilakukan sejak era Orde Baru. Dulu dikenal sebagai PMKS, kemudian pada era reformasi berganti menjadi PPKS.
Transformasi menjadi PAS menunjukkan fokus yang lebih detail dan terukur, sejalan dengan reformasi data dan pemutakhiran basis penerima manfaat.
Dampak Sosial dan Potensi Perbaikan
Penetapan 12-PAS mempermudah pendataan, penganggaran, dan pelaksanaan program bantuan sosial seperti bantuan tunai, layanan rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Namun, tanpa memperluas kriteria seperti yang diusulkan, ada risiko sebagian warga rentan tidak terjangkau.
Kesimpulan
Kebijakan 12-PAS adalah tonggak baru dalam pemetaan masalah sosial di Indonesia.
Jika usulan dari daerah seperti yang disampaikan TKSK Sambong diakomodasi, maka cakupan perlindungan sosial akan lebih inklusif, efektif, dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.