Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau, Upaya Kendalikan Peredaran Barang Kena Cukai

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2024 diselenggarakan Dinkominfo Kabupaten Blora bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Kudus.
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2024 diselenggarakan Dinkominfo Kabupaten Blora bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Kudus. 

Blora,- Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Sidiq Gandi Baskoro membagikan pengetahuannya mengenai barang kena cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, kepada guru dan siswa SMP serta SMA dalam sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 di Gedung Setda Blora, Selasa (02/03).

Jenis Barang Kena Cukai: Etil Alkohol, Minuman Beralkohol, dan Hasil Tembakau

Sidiq Gandi Baskoro menekankan bahwa barang tertentu seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau membutuhkan pengawasan khusus karena sifat dan karakteristiknya. Peredaran dan penggunaannya harus diawasi untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Peserta Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2024
Peserta Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2024 

Penegakan Hukum: Sanksi Bagi Pelanggar

Sosialisasi juga menyoroti sanksi bagi pelanggar, terutama terkait dengan peredaran rokok ilegal. Pelanggaran seperti pemalsuan pita cukai dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.

Peran Masyarakat: Mendukung Penegakan Hukum dan Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

Sidiq Gandi Baskoro mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta melaporkan keberadaannya kepada pihak berwenang. Hal ini sebagai upaya bersama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.

Cindera mata diberikan kepada peserta Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Harga Tembakau (DBH CHT) 2024
Cindera mata diberikan kepada peserta Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Harga Tembakau (DBH CHT) 2024 

Meningkatkan Kesadaran: Larangan Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Usia 18 Tahun

Sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia, penting untuk mengingatkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh membeli atau menjual rokok. Hal ini untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif merokok pada kesehatan dan masa depan mereka.

Kontribusi Cukai Rokok: Mendukung Pendanaan Negara dan Pembangunan

Cukai rokok tidak hanya berperan dalam pendanaan negara, tetapi juga dalam pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kontribusi ini dalam pembangunan secara keseluruhan.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2024 merupakan langkah kolaboratif antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang regulasi cukai.