APTI Blora Tuding Perda RTRW Rugikan UsahaTambang Galian C

Sekretaris DPD APTI Blora Achmad Hary Subiyantoro sampaikan keluhan pada audensi dengan DPRD Blora terkait Perda RTRW

Blora,- Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Kabupaten Blora kembali mempersoalkan efektivitas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora. Peraturan ini dinilai merugikan para pengusaha tambang galian C dan berdampak pada minimnya pajak yang diterima untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audiensi dengan DPRD Blora, DPD APTI Blora Sampaikan Keluhan

Sekretaris DPD APTI Blora, Achmad Hary Subiyantoro, dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, mengungkapkan kekhawatiran bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 menghambat proses perizinan bagi pengusaha tambang. Sebanyak 18 pengusaha tambang di Blora terancam ditolak pengajuan izinnya karena ketidaksesuaian dengan peraturan tersebut.

Kami mendorong upaya revisi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang RTRW yang merugikan para pelaku usaha tambang untuk mengurus izin produksi. (Hary Subiyantoro)

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto bersama Komisi B fasilitasi audiensi DPD APTI Blora

Dukungan dari DPRD Blora

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengapresiasi peran aktif DPD APTI Blora dalam mengawal perubahan Perda RTRW. Menurutnya, revisi ini penting untuk mendukung usaha pertambangan dan optimalisasi pendapatan pajak galian C.

Saya sangat mengapresiasi peran aktif DPD APTI Blora dalam mengupayakan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Blora. (Siswanto)

Ketua Komisi B, Yuyus Waluyo, juga mendukung perubahan Perda tersebut. Dia menawarkan dua opsi pelaksanaan, yakni diajukan oleh Pemkab Blora atau melalui inisiatif Dewan.

Langkah konkritnya langsung saja, Perda ini apakah harus dikembalikan kepada Eksekutif atau melalui inisiatif Dewan. (Yuyus. Waluyo)

Pertanyaan dan Tindak Lanjut

Anggota Komisi B lainnya, Abdullah Aminuddin dari PKB, mempertanyakan keberadaan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda tersebut. Menurutnya, peraturan ini diperlukan untuk melengkapi apa yang belum diatur dalam Perda dan untuk meningkatkan perekonomian rakyat di sektor pertambangan mineral.

Suasana Audiensi DPD APTI Blora dengan DPRD Blora keluhkan perda RTRW yang tidak mengakomodir kepentingan Pengusaha Galian C

Asisten 3 Bupati Bidang Administrasi, Bawa Dwi Raharja, berkomitmen untuk melaporkan hasil audiensi ini kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Blora, serta berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mencari formulasi kebijakan yang tepat.

Kami akan menindaklanjuti audiensi ini, melaporkan kepada Bapak Bupati dan Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum dan Pemprov Jateng. (Bawa Dwi Raharja)

Foto bersama DPD APTI Blora dengan Komisi B DPRD Blora

Dukungan untuk Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021

Audiensi antara DPD APTI Blora dan DPRD Kabupaten Blora menghasilkan dukungan untuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021. Dukungan ini penting bagi keberlangsungan usaha tambang galian C di Blora dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tindak lanjut dari hasil audiensi ini akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Blora dan Pemprov Jawa Tengah.