Penandatanganan Pakta Integritas Raperda RPJPD 2025-2045 oleh Pj Bupati Bojonegoro

Penandatanganan Pakta Integritas penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro,- Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, secara resmi menandatangani Pakta Integritas atau Deklarasi penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/07/2024)

Dalam acara tersebut, hadir pimpinan DPRD beserta anggota, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.

Rencana Pembangunan untuk 20 Tahun ke Depan

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan forum yang sangat penting untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka panjang bagi Kabupaten Bojonegoro. "Forum ini adalah bagian dari rencana besar Bojonegoro yang dituangkan dalam dokumen RPJPD selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan turunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan," ujarnya.

RPJPD sebagai Legacy bagi Generasi Mendatang

Lebih lanjut, Pj Bupati menekankan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025-2045 akan menjadi warisan (legacy) bagi generasi mendatang. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah tematik lainnya, sehingga diharapkan dapat menjaga keselarasan dan konsistensinya.

"Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 ini akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029. Nantinya, dokumen ini juga menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," jelas Adriyanto.

Evaluasi dan Keselarasan dengan RPJPN

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Rancangan Akhir RPJPD akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Evaluasi ini bertujuan untuk menjamin keselarasan dengan dokumen RPJPD provinsi dan kabupaten/kota, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Hal ini juga untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pentingnya Komitmen Bersama

Adriyanto menegaskan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah. "Kita harus patuh memedomani dokumen perencanaan jangka panjang dalam perencanaan turunannya maupun dokumen tematik lainnya. Harapannya, keselarasan dan konsistensi dapat terwujud di berbagai dokumen perencanaan hingga pelaksanaan program selanjutnya," ungkapnya.

Penghargaan kepada DPRD

Pj Bupati Adriyanto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025-2045. "Terima kasih kepada dewan yang terhormat atas kerja kerasnya sehingga hari ini kita bisa menyetujui bersama Raperda ini," tambahnya.