Pj Bupati Bojonegoro Kukuhkan 408 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan

Perpanjangan ini didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perpanjangan ini didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bojonegoro,- Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, resmi mengukuhkan 408 kepala desa (kades) yang menerima perpanjangan masa jabatan di Pendopo Malowopati Bojonegoro. Acara yang berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024, ini diharapkan dapat memicu para kades untuk terus menggali potensi wilayah, berinovasi, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perpanjangan Masa Jabatan Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Adriyanto mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa bisa semakin meningkatkan kinerja, dedikasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa," ujar Adriyanto.

Peran Strategis Kepala Desa dalam Pemerintahan

Adriyanto menekankan beberapa poin penting dalam sambutannya. Pertama, peran kepala desa sangat strategis dalam mendukung semua program pelaksanaan pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun nasional. Ia mengingatkan bahwa kepala desa adalah teladan bagi masyarakat dan diharapkan mampu menjadi pemimpin yang amanah.

"Bapak/Ibu ialah suri teladan masyarakat. Harapan saya bisa terus menjadi pemimpin yang amanah di wilayah masing-masing dan bisa menjadi tempat masyarakat untuk mengadu dan memberikan harapan mereka," tambahnya.

Menggali Potensi dan Meningkatkan Kesejahteraan

Pj Bupati juga mendorong para kepala desa untuk terus menggali potensi di wilayah masing-masing. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan pemerintah pusat terus berupaya menekan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menekan inflasi, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Harapan saya Bapak/Ibu kades dengan adanya perpanjangan masa bakti ini bisa terus berinovasi dan mencari jalan terbaik untuk menjalankan program yang strategis. Bojonegoro memiliki potensi luar biasa yang jika tidak digali bersama, hanya akan menjadi hidden gem," tegasnya.

Meningkatkan Profesionalitas dan Kerja Sama

Selain itu, Pj Bupati Adriyanto berharap para kepala desa dapat meningkatkan profesionalitas dan menjaga norma kepemimpinan dalam menjalankan pemerintahan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama dengan semua komponen di desa untuk mencapai tujuan bersama.

Rincian Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan rincian kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya:

  1. Kepala desa periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2027, sebanyak 152 orang, termasuk 3 kepala desa hasil pilkades antar waktu.
  2. Kepala desa periode 2020-2026 diperpanjang hingga 2028, sebanyak 224 orang, termasuk 6 kepala desa hasil pilkades antar waktu.
  3. Kepala desa periode 2022-2028 diperpanjang hingga 2030, sebanyak 32 orang.

"Sementara, ada 11 desa yang belum memperpanjang masa jabatan karena masih dijabat oleh penjabat kepala desa," tambah Nurul.

Momentum untuk Berinovasi dan Tingkatkan Kinerja

Acara pengukuhan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para kepala desa untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan pemerintahan di desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat di Bojonegoro dapat semakin meningkat.