Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Blora, Bupati Arief Rohman Beri Pesan Khusus
Blora,- Pemerintah pusat telah mengesahkan peraturan baru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Peraturan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks ini, Bupati Blora, H. Arief Rohman, menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Blora untuk memanfaatkan masa jabatan tambahan ini dalam rangka mewujudkan janji politik mereka kepada warga.
Perubahan Undang-Undang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan penting dalam UU ini termasuk penambahan pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi. Desa-des aini berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa diubah menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2024
Pada Kamis, 25 Juli 2024, Forum Pemred Media Blora mengadakan seminar sehari bertajuk "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024" di pendapa rumah dinas Bupati. Acara ini dihadiri oleh Ketua STPMD Yogyakarta dan Ketua Apdesi Blora, serta mengundang camat dan kepala desa se-Kabupaten Blora. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan undang-undang dan implikasinya bagi pemerintahan desa.
Pesan Bupati Blora
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arief Rohman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Blora atas perpanjangan masa jabatan mereka. Namun, ia juga mengingatkan agar mereka tidak terlena dengan tambahan masa jabatan ini dan tetap fokus pada pencapaian target yang telah dijanjikan kepada warga saat pencalonan.
"Di sisa masa jabatan, tentunya ada target capaian. Semoga ini bisa menjadi momentum bersama dalam memajukan pembangunan melalui perencanaan yang matang di Kabupaten Blora," ujar Bupati Arief.
Bupati Arief menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan untuk mewujudkan janji politik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia berharap para kepala desa dapat bekerja lebih keras dan berinovasi dalam memajukan desa masing-masing.
Fokus pada Kemajuan Desa
Bupati Arief Rohman menekankan bahwa kemajuan desa adalah kunci kemajuan kabupaten. Menurutnya, jika desa-desa di Kabupaten Blora maju, maka secara otomatis kabupaten juga akan maju. Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa untuk mensinergikan semua potensi yang ada demi kemajuan desa.
"Kuncinya, jika desa-desa maju saya yakin kabupaten juga akan maju," tegas Bupati Arief.
Ia juga menyebut bahwa salah satu faktor penting kemajuan sebuah desa adalah kepala desa yang kompeten dan berdedikasi. Bupati Arief berharap kepala desa dapat menggunakan tambahan masa jabatan ini untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintahan desa, serta menciptakan program-program inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Seminar Sehari dan Rekomendasi Konkret
Bupati Arief mengapresiasi seminar sehari yang diadakan oleh Forum Pemred Media Blora. Ia menilai acara ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Bupati Arief berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konkret dan aplikatif untuk kemajuan Kabupaten Blora.
"Saya berharap dari forum ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konkret untuk kemajuan Kabupaten Blora khususnya di semua desa," kata Bupati Arief.
Lebih Optimal Jalankan Tugas Kepala Desa
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Blora dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka. Tambahan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan janji politik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan desa. Momentum ini diharapkan menjadi titik awal bagi desa-desa di Kabupaten Blora untuk mencapai kemajuan yang lebih signifikan, yang pada akhirnya akan membawa Kabupaten Blora menjadi lebih maju dan sejahtera.