-->

Yuyus Waluyo ; Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Harus Sesuai Aturan dan Ramah Lingkungan

Yuyus Waluyo sidak lapangan diantara Bul Penampungan Minyak Mentah hasil Sumur Minyak Tua

Kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, beberapa waktu lalu kembali menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut bukan hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menegaskan rapuhnya tata kelola sumur minyak rakyat yang masih jauh dari standar keselamatan kerja dan aspek lingkungan.

Menanggapi hal itu, Yuyus Waluyo, Kordinator Bidang Politik dan Pemerintahan FBS ( Front Blora Selatan ) dan  anggota Komisi B DPRD Kabupaten Blora, menegaskan perlunya langkah tegas dan pengawalan serius dari semua pihak, termasuk parlemen daerah. Ia menyebut peran DPRD tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga memastikan regulasi berjalan sesuai koridor hukum, khususnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. 

“Tragedi di Gandu adalah peringatan keras bagi kita semua. Tata kelola sumur minyak rakyat tidak boleh lagi dilakukan secara sembarangan. Yuyus Waluyo DPRD  Komisi B berkomitmen mengawal agar pengelolaan ini benar-benar ramah lingkungan, memperhatikan aspek keselamatan kerja, dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Yuyus Waluyo

Hadir Awal untuk Bina - Data - Awasi

Yuyus Waluyo menegaskan bahwa parlemen daerah memiliki kewajiban moral untuk mendesak pihak eksekutif agar lebih proaktif, tidak menunggu musibah terjadi baru bergerak. 

“Kami mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk hadir lebih awal, melakukan pembinaan, pendataan, dan pengawasan terhadap sumur-sumur rakyat. Jangan hanya muncul ketika ada korban jiwa atau bencana kebakaran. Eksekutif harus berani menutup aktivitas ilegal, sekaligus memberi solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja dengan cara yang selamat dan legal,” lanjutnya.

Perlu Duduk Bersama, Jangan Tutup, Rumuskan Tata Kelola

Menurutnya, DPRD Blora melalui Komisi B telah mengagendakan pembahasan serius terkait tindak lanjut pasca-kebakaran Gandu, termasuk kemungkinan mengundang pihak Pertamina, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak. Hal ini penting untuk menemukan pola tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjamin keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. 

“Kita tidak bisa menutup mata. Ada ribuan warga Blora yang menggantungkan hidupnya pada sumur-sumur tua. Oleh karena itu, solusinya bukan sekadar penutupan, melainkan bagaimana menghadirkan tata kelola yang benar, sesuai aturan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sudah jadi acuan, tinggal bagaimana kita mengawal implementasinya di lapangan,” tambah Yuyus Waluyo.

Berjanji Rutin Awasi Pengelolaan Sumur Minyak Tua

Yuyus juga menekankan bahwa DPRD akan terus melakukan fungsi kontrol untuk memastikan pemerintah daerah tidak abai. Baginya, keselamatan rakyat adalah prioritas, dan Blora harus mampu menjadi contoh daerah yang bisa mengelola sumur minyak rakyat secara aman dan berkelanjutan.

“Parlemen berdiri di garda depan untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Jangan sampai Blora kembali diselimuti kabar duka karena kelalaian tata kelola. Kami ingin energi rakyat ini tetap bisa menghidupi, bukan mematikan,” pungkasnya. (XCrot)