Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan Sosialisasi Perijinan Ketenagalistrikan di Blora

Diungkapkan bahwa pengguna genset di atas 500 KVA harus memiliki izin resmi, sementara yang di bawahnya hanya perlu melaporkan ke Dinas ESDM.
Diungkapkan bahwa pengguna genset di atas 500 KVA harus memiliki izin resmi, sementara yang di bawahnya hanya perlu melaporkan ke Dinas ESDM.

Blora,- Di Saung Mekar Sari, Rabu (24/4/2024), Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menggelar acara sosialisasi mengenai perijinan ketenagalistrikan. Acara yang dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto, SH., MM, dan dimoderatori oleh Achmad Hary Subiantoro dari Media Edukasi ini menjadi forum penting bagi para pelaku usaha dalam industri ketenagalistrikan di Blora.

Diungkap Tentang Persyaratan Perijinan Genset 

Dalam acara tersebut, Teguh Yudi Pristiyanto mengungkapkan bahwa bagi pelaku usaha Blora, Rembang, Grobogan yang menggunakan genset di atas kapasitas 500 KVA, kini sudah wajib memiliki izin resmi. Sementara itu, untuk genset di bawah 500 KVA, cukup dengan mengajukan laporan ke Dinas ESDM. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan pembangkit listrik.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi

Menurut Teguh Yudi Pristiyanto, kepatuhan terhadap regulasi perijinan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri ESDM, pelaku usaha Blora, Rembang, Grobogan harus memastikan bahwa pembangkit listrik yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan operasional. Hal ini termasuk pemilik genset harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan operatornya harus memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan.