Penipuan Calon ASN Berkedok Rekrutmen CPNS Blora Tersangka Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp302 Juta

Kepala BKD Blora Drs. Heru Eko Wiyono,M.Si, Imbau Warga Berhati-hati Terhadap Calo Penerimaan CASN
Kepala BKD Blora Drs. Heru Eko Wiyono,M.Si, Imbau Warga Berhati-hati Terhadap Calo Penerimaan CASN (Dok. Pemkab Blora)

Blora,- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Drs. Heru Eko Wiyono,M.Si, menegaskan perlunya waspada terhadap upaya penipuan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan tersangka berinisial KN (45) oleh Polres Blora atas dugaan penipuan terkait penerimaan CPNS.

Penangkapan Tersangka Tersambung dengan Penipuan Rekrutmen CPNS

Polres Blora berhasil menangkap tersangka KN (45) dengan tuduhan penipuan terhadap seorang warga di Blora. AKP Sugiman, Kasi Humas Polres Blora, menyebutkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan lolos seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Korban Alami Kerugian Signifikan, Polisi Amankan Barang Bukti

Korban, Sunarti (48), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, mengalami kerugian hingga mencapai Rp302.500.000,00 akibat tindakan penipuan ini. Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh Junaidi dari Polres Blora mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 6 barang bukti berupa dokumen dan percakapan antara tersangka dan korban.

Iptu Junaedi SH MH. berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
Polres Blora berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional. (Dok. Pemkab Blora)

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal KUHP 378 tentang penipuan, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan, baik secara online maupun konvensional.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Iptu Junaedi SH MH. menekankan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan. Belajar dari kasus ini, ia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada janji-janji yang ditawarkan dengan imbalan uang atau barang.