Ancam Kemerdekaan Pers di Indonesia, SWI Tolak Draft RUU Penyiaran

Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Pusat menolak draft RUU Penyiaran yang disusun oleh Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024, karena dinilai membatasi kebebasan pers.
Foto : DPP Serikat Bersama Wartawan Indonesia

Jakarta,– Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Pusat dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disusun oleh Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Menurut SWI, RUU ini mengandung sejumlah pasal yang dapat membatasi kebebasan pers di Indonesia.

Kritikan Keras Pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, SWI mengkritik keras Pasal 50 B ayat 2 huruf c dalam RUU tersebut yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Aturan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan tegas melarang sensor, bredel, dan pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

“Jika pelarangan ini diberlakukan, sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka pelanggarnya dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelas Sekjen SWI, Herry Budiman, dalam siaran pers pada Jumat (17/5/2024).

Tanda Tumpang Tindih Kewenangan KPI dan Dewan Pers

Selain itu, Herry juga menyoroti Pasal 42 ayat 2 dalam RUU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Pasal ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi Dewan Pers yang selama ini memiliki otoritas menyelesaikan sengketa pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers, yang seharusnya tidak terjadi,” tambah Herry.

Mendukung Dewan Pers dan Wartawan Indonesia Tolak Pembahasan RUU Penyiaran

Dalam sikap tegasnya, SWI mendukung penuh Dewan Pers dan seluruh insan pers di Indonesia untuk menolak kelanjutan pembahasan RUU Penyiaran ini. “SWI berdiri bersama Dewan Pers dan organisasi pers lainnya dalam menolak pembahasan lebih lanjut RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Herry.