3 Poin Utama Judicial Review DBH Migas Blora Jilid 2

Seno Margo Utomo
Seno Margo Utomo nomor 2 dari kanan dalam sebuah foto bersama

Blora, - Paska acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Uji Materi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD), Seno Margo Utomo, salah satu pelaku utama Judicial Review Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Blora Jilid 1, Minggu (02/06/2024) mengungkapkan tiga isu utama yang menjadi fokus dalam Judicial Review (JR) DBH Migas Jilid 2.

Komit Pada Kepentingan Nasional

Seno Margo Utomo menyatakan bahwa JR kali ini sangat komitmen pada kepentingan nasional. "Kami tidak akan mengganggu gugat bagian 84,5% yang menjadi hak pemerintah pusat. Kami hanya meminta keadilan dalam share prosentase hak daerah yang sebesar 15,5%," ujar Seno. Menurutnya, pengalaman permintaan perubahan prosentase oleh pemerintah daerah yang berulang kali gagal di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pelajaran penting. "Semoga dengan komitmen bersama ini, Kemendagri dapat lebih mudah dalam proses sidang di MK nanti," tambahnya.

Soroti Frase Eksternalitas Daerah Perbatasan

Selain itu, Seno juga menyoroti munculnya frase 'eksternalitas' dalam pemaknaan daerah perbatasan di UU HKPD. "Frase ini sebenarnya merupakan hasil kompromi yang bagus dari Pansus DPR RI. Namun, tafsir teknis atas perbatasan seharusnya didasarkan pada revenue atau cadangan di dalam bumi, bukan panjang batas (KM) di permukaan," jelas Seno. Ia menegaskan bahwa dasar acuan haruslah Participating Interest (PI) dari Blok Cepu, dan bukan sekadar panjang batas wilayah. Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector harus memimpin upaya penafsiran tersebut.

Belajar Dari Kekalahan Judicial Review Jilid 1

Poin terakhir yang disampaikan Seno adalah tentang pengabaian sejarah atau ahistoris dalam UU HKPD terkait DBH Migas. "Kami memahami bahwa JR ini bertujuan untuk meminta Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sebagai acuan dalam penentuan dasar frase daerah penghasil. Namun, sejak awal pembagian DBH Migas Blok Cepu, Blora belum pernah mendapatkan bagian, sementara enam daerah perbatasan lainnya sudah mendapatkannya sejak awal," ungkapnya. Menurut Seno, sejarah ini harus diperhitungkan agar perhitungan DBH Migas lebih adil.