Hak Asal-Usul dan Hak Tradisional Desa, Akar Kebudayaan dan Otonomi Lokal

Hak tradisional desa, di sisi lain, merujuk pada praktik-praktik, kebiasaan, dan aturan-aturan lokal yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya di dalam suatu desa.
Hak asal-usul desa adalah hak tradisional yang melekat pada tata norma masyarakat adat atau komunitas lokal yang merupakan penduduk asli suatu desa. Hak ini juga mencakup klaim atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

Blora,- Hak Asal-Usul dan Hak Tradisional Desa (HAUTD)  lebih dari sekadar warisan leluhur Masyarakat Kabupaten Blora. HAUTD menjadi benang pengikat yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, mewujud bagai pondasi bagi otonomi desa dan pemberdayaan masyarakatnya. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai konsep ini. Saat bicara tentang HAUTD, kita harus perluaskan skala pembahasan menjadi skala NKRI. 

Definisi HAUTD dan Komponennya

HAUTD, sebagaimana tercantum dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,  adalah hak yang melekat pada desa. Hak ini berasal dari warisan turun-temurun para leluhur dan  masih hidup serta relevan dengan perkembangan kehidupan masyarakat desa saat ini. HAUTD tidak  statis, melainkan dinamis dan beradaptasi dengan keadaan.

Komponen utama HAUTD meliputi:

  1. Sistem Organisasi Masyarakat Adat: Merupakan kerangka yang mengatur kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat desa. Ini bisa berupa struktur kepemimpinan adat, sistem musyawarah, dan pembagian peran dalam masyarakat.
  2. Kelembagaan Adat: Adalah lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengatur dan mengurus urusan desa berdasarkan hukum dan adat istiadat setempat. Contohnya, lembaga seperti dewan adat atau perangkat desa adat.
  3. Pranata dan Hukum Adat: Merupakan seperangkat aturan, norma, dan nilai-nilai yang mengatur interaksi sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Pranata dan hukum adat ini diwariskan secara turun-temurun dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  4. Tanah Kas Desa: Merupakan tanah yang dikuasai oleh desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Tanah kas desa ini bisa berupa lahan pertanian, pekarangan desa, hutan desa, atau tanah lapang. Pengelolaan tanah kas desa menjadi salah satu sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Kesepakatan Masyarakat Desa: Merupakan peraturan atau keputusan bersama yang dibuat oleh masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan desa. Kesepakatan ini dibuat melalui musyawarah mufakat dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi desa setempat.

Suasana musyawarah yang biasa dilaksanakan di desa
Paraturan maupun kesepakatan biasa diambil melalui musyawarah desa (Musdes)

HAUTD dalam Bingkai NKRI menjadi sebuah Pengakuan dan Penghormatan 

HAUTD diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI). Hal ini tertuang dalam berbagai  peraturan perundang-undangan, seperti:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 18 ayat (2) yang menegaskan tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan tentang otonomi daerah.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 18 ayat (1) menegaskan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap HAUTD, Pasal 19 mengatur mengenai kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan HAUTD, dan Pasal 20 mengatur tentang penetapan peraturan desa yang mengakui dan menghormati HAUTD.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa: Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa peraturan desa harus menghormati nilai-nilai sosial budaya setempat.

Dengan pengakuan dan penghormatan ini, desa berhak untuk  mengelola  urusan pemerintahannya sendiri  berdasarkan HAUTD.

HAUTD sebagai Modal Dasar menuju Kesejahteraan Desa

HAUTD bukan sekadar konsep,  melainkan instrumen penting bagi desa  untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Berikut beberapa  manfaat HAUTD bagi desa:

  1. Memperkuat Identitas Desa: HAUTD menjadi ciri khas dan jati diri desa yang membedakannya dengan desa lainnya. Ini meliputi sistem masyarakat adat, nilai-nilai budaya, dan kearifan lokal.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Desa dapat memanfaatkan HAUTD untuk mengelola sumber daya alam desa secara berkelanjutan, mengembangkan usaha ekonomi lokal, dan mengelola keuangan desa secara mandiri.
  3. Melestarikan Budaya Lokal: HAUTD menjadi wadah untuk melestarikan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
  4. Memperkuat Demokrasi Lokal: HAUTD mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal.
  5. Meningkatkan Ketahanan Desa: HAUTD dapat menjadi modal bagi desa untuk menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pengetahuan tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam dan sistem sosial yang kokoh dapat membantu desa beradaptasi dengan berbagai tantangan.

Selain bertani atau menjadi buruh tani, banyak warga desa yang bekerja sebagai buruh bangunan lepas untuk menopak kesejahteraan keluarga mereka secara mandiri
Selain bertani atau menjadi buruh tani, banyak warga desa yang bekerja sebagai buruh bangunan lepas untuk menopak kesejahteraan keluarga mereka secara mandiri

Contoh Implementasi HAUTD di Nusantara

Indonesia sebagai negara yang kaya dengan budaya dan tradisi memiliki beragam contoh implementasi HAUTD:

  • Subak di Bali: Sistem organisasi masyarakat adat yang mengatur irigasi sawah secara komunal dan adil. Subak didasarkan pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali dalam pengelolaan air.
  • Sasi di Maluku: Aturan adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Sasi menentukan kapan masyarakat boleh menangkap ikan atau berburu di wilayah tertentu untuk menjaga populasi sumber daya alam.
  • Lembaga Adat di Papua: Memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa tanah, mengatur upacara adat, dan menjaga kelestarian hutan adat. Pengetahuan masyarakat adat Papua dalam pengelolaan hutan menjadi modal penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Tantangan dan Penyelenggaraan HAUTD demi Merawat Warisan Menuju Masa Depan

Meskipun potensinya besar,  pengimplementasian HAUTD juga menghadapi  beberapa tantangan:

  1. Kurangnya Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat: Masyarakat desa, khususnya generasi muda, mungkin kurang memahami kandungan HAUTD secara menyeluruh. Penting untuk dilakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat desa mampu memanfaatkan HAUTD secara optimal.
  2. Lemahnya Kelembagaan Adat: Beberapa desa mungkin memiliki kelembagaan adat yang lemah dalam menjalankan fungsinya. Penguatan kelembagaan adat perlu dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan agar lembaga adat dapat berfungsi secara efektif.
  3. Intervensi Pihak Luar: HAUTD dapat menjadi incaran pihak luar yang ingin memanfaatkan sumber daya desa untuk kepentingan sendiri. Perlu dibangun kesadaran untuk melindungi HAUTD dari intervensi yang merugikan masyarakat desa.

Empowerment secara mandiri tak jarang dilakukan oleh para generasi penerus di desa, namun masih perlu pembinaan intent dari berbagai pihak
Empowerment secara mandiri tak jarang dilakukan oleh para generasi penerus di desa, namun masih perlu pembinaan intent dari berbagai pihak

Penyelenggaraan HAUTD yang Efektif:

Untuk mengatasi tantangan tersebut dan  memanfaatkan  HAUTD  secara  efektif,  beberapa  hal  perlu  dilakukan:

Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Desa: Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hak dan kewajiban mereka berdasarkan HAUTD. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, dan kegiatan kemasyarakatan.

Penguatan Kelembagaan Adat: Memperkuat kapasitas lembaga adat agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam pengelolaan urusan desa. Pemerintah dapat memberikan bantuan dalam bentuk dana dan pelatihan kepada lembaga adat.

Pengembangan Regulasi yang Melindungi HAUTD: Menetapkan peraturan perundang-undangan yang secara khusus melindungi HAUTD dari intervensi pihak luar dan kepentingan yang merugikan masyarakat desa.

Pemetaan HAUTD: Melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan HAUTD di setiap desa. Pemetaan ini akan membantu dalam perencanaan pembangunan desa yang menghormati HAUTD.

Hak Asal Usul maupun Tradisional Desa perlu disadari dan didukung oleh seluruh tokoh masyarakat Desa
Implementasi Hak Asal Usul maupun Tradisional Desa perlu disadari dan didukung oleh seluruh tokoh masyarakat Desa

HAUTD Merupakan Akar Tunjang Kemajuan Desa

Hak Asal-Usul dan Hak Tradisional Desa bukan  hanya  warisan  masa  lalu,  tetapi  pondasi  bagi  kemajuan  desa  di  masa  kini  dan  masa  depan.  Dengan  pemahaman  dan  penyelenggaraan  HAUTD  yang  tepat,  pemerintahan desa  dapat  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakatnya,  melestarikan  budaya  lokal,  dan  berperan  aktif  dalam  pembangunan  nasional.  HAUTD  adalah  akar  yang  menunjang  desa  untuk  tumbuh  dan  berkembang  secara  mandiri  dan  berkelanjutan.